PENENTUAN KOMPENSASI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Secara umum perusahaan didirikan dan menjalankan aktivitas kerjanya untuk
memperoleh keuntungan. Keuntungan diperoleh untuk menjaga kelangsungan
hidup perusahaan dan meningkatkan kinerja karyawannya dalam jangka waktu
yang lama. Bila keuntungan dapat direalisasikan terus menerus maka perusahaan
akan dapat berkembang. Semakin berkembang maka, semakin pula untuk
meningkatkan kinerja karyawannya. Untuk mencapai tujuan yang di inginkan
perusahaan perlu mengadakan penentuan kompensasi sebagai pendukung
kelancaran proses kerja, disamping itu juga adanya koordinasi bidang yaitu
sumber daya manusia.
Dalam meningkatkan kinerja karyawan perusahaan menentukan kompensasi
sebagai pendukung kelancaran proses kerja seperti tunjangan-tunjangan yang
disediakan perusahaan dengan tujuan untuk mensejahterahkan karyawannya.
Menurut Martoyo (2000:92) kinerja merupakan penampilan kerja karyawan itu
sendiri dan staf potensi karyawan dalam upayanya mengembangkan diri untuk
kepentingan perusahaan dan organisasi.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPUP) Jember merupakan instansi yang
bergerak di bidang jasa. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPUP) merupakan
instansi yang berada di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, semua
kegiatannya didasarkan pada undang-undang, peraturan pemerintah daerah serta
berdasarkan pula pada kebijaksanaan untuk menyesuaikan dengan kemampuan
instansi atau dengan kata lain tidak bisa berasal dari seorang pimpinan.
Collections
- DP-Company Management [469]