dc.description.abstract | Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi dengan cara seseorang mengikatkan diri kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap jiwa mereka di masa yang akan datang. Perkembangan perusahaan-perusahaan asuransi di luar negeri dapat dikatakan sudah sangat baik karena asuransi telah dianggap sebagai gaya hidup masyarakat baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas, sedangkan di Indonesia asuransi masih dianggap sesuatu yang mewah karena sebagian besar pemakai jasa asuransi adalah kalangan menengah ke atas. Namun seiring berjalannya waktu dan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap jiwa mereka menyebabkan banyak berkembangnya perusahaan asuransi di Indonesia.Asuransi jiwa merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memindahkan resiko, dimana apabila terjadi resiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut uang pertanggungan atau santunan. Sebagai konsekuensinya si tertanggung diwajibkan untuk membayar sejumlah uang kepada si penanggung setiap jangka waktu tertentu, yang biasa disebut premi.
Salah satu Perusahaan Asuransi di Indonesia yang tertua adalah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912. Pada perusahaan ini terdapat banyak poduk asuransi termasuk Asuransi Jiwa Mitra Melati. Asuransi jiwa ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana/nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pemegang polis. Sedangkan proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri peserta utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko sakit ataaupun meninggal maka asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi jiwa ini. Berbeda
dengan program asuransi konvensional umumnya yang hanya menjanjikan perlindungan meninggal dengan suku bunga tetap, mitra melati sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan return (hasil investasi) maksimal dari dana asuransi yang peserta tanamkan. | en_US |