Show simple item record

dc.contributor.advisorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorYASA, SYAROFA
dc.date.accessioned2016-01-22T02:13:39Z
dc.date.available2016-01-22T02:13:39Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim060710101184
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71947
dc.description.abstractManusia sebagai mahluk sosial mempunyai kebutuhan naluriah untuk hidup bersama dalam suatu perkawinan. Dimana perkawinan merupakan suatu kodrat bagi manusia sehingga dapat berlangsung terus sepanjang sejarah kehidupan. Tanpa adanya perkawinan maka kelangsungan hidup manusia pasti akan punah dan sejarah kehidupan manusia akan berhenti. Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita pasti timbul keinginan untuk hidup langgeng dan rukun sampai lanjut usia. Namun hal yang diidam-idamkan sangat berbeda dengan kenyataan yang membuktikan bahwa tidak selalu tujuan dari perkawinan tersebut dapat dicapai, bahkan sebaliknya perkawinan tersebut kandas ditengah jalan yang disebabkan adanya berbagai macam permasalahan yang akhirnya berujung pada perceraian. Akibat dari perceraian akan menimbulkan akibat buruk pada salah satu pihak seperti misalnya mentelantarkan pihak suami atau istri. Apabila dari perkawinan tersebut menghasilkan keturunan maka akibat dari perceraian tersebut anak yang akan menjadi korban. Seperti dalam kasus yang penulis angkat kali ini yaitu mengambil Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 349 K/AG/2006, sengketa yang terjadi adalah mengenai perebutan Hak Asuh Anak (hadlonah) yang bernama RASSYA ISSLAMAY PASYA yang lahir di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1999, sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 845/DISP/JS/2002. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian terhadap Hak Asuh Anak (hadlonah) menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengkaji dan menganalisa alasan yang mengakibatkan Hak Asuh Anak yang belum mumayyiz tidak jatuh ketangan ibu, Untuk mengkaji dan menganalisa Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 349 K/AG/2006 tentang Hak Asuh Anak yang jatuh ketangan Ayah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. xiii Penulis juga menggunakan Pendekatan Undang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case study). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum. Putusnya perkawinan karena perceraian menimbulkan akibat buruk yaitu tentang Hak Asuh Anak (hadlonah) yang akan jatuh ketangan ibu atau ketangan ayah. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 349 K/AG/2006, Kasus terjadinya penguasaan Hak Asuh Anak (hadlonah) antara TAMARA BLESZYNSKI yang merasa dirinya lebih berhak memperoleh Hak Asuh Anak (hadlonah) atas anaknya yang bernama RASSYA ISSLAMAY PASYA, namun ditolak TEUKU RAFLY PASYA suaminya. Akibat terjadinya perceraian akan menimbulkan perebutan hak asuh anak (hadlonah), bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak maka pengadilan akan memberi Putusannya. Kasus penguasaan hak asuh anak (hadlonah) harus segera ditetapkan oleh Hakim dimana anak tersebut harus dipelihara oleh ibunya atau ayahnya agar tidak terus terjadi perebutan tentang penguasaan anak yang dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Pihak yang berhak sebagai pemegang hak asuh anak (hadlonah) yang belum mumayyiz (belum dewasa) jatuh ketangan ibu sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi ada alasan ibu tidak menjadi pemegang hak asuh anak (hadlonah) karena ibu dianggap tidak sanggup melaksanakan tugastugas sebagai pemegang hadlonah yang dibebankan kepadanya maka hak pengasuhan anak jatuh ketangan ayah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERCERAIANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK (HADLONAH) MENURUT INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENYEBARAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 349 K/AG/2006)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record