Implementasi Kebijakan Pengembangan Usaha Mikro melalui Lembaga Kredit Mikro Masyarakat (LKMM)
Abstract
Pengusaha mikro adalah pelaku ekonomi terbesar di Indonesia. Persoalan yang
terbesar bagi mereka adalah kesulitan dalam memperoleh akses modal, khususnya
dari lembaga-lembaga formal yang ada. Penelitian ini ingin menjawab persoalan,
bagaimana implementasi kebijakan pengembangan usaha mikro, khususnya melalui
program Lembaga Kredit Mikro Masyarakat (LKMM)? Fokus penelitian dipusatkan
pada peran lembaga informal masyarakat dalam rumusan program LKMM serta
peran lembaga informal dalam implementasinya. Lokus penelitian adalah LKMM
yang berada di Kabupaten Jember. Secara khusus LKMM yang didirikan antara tahun
2005 sampai dengan 2009.
Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan
diskriptif kualitatif dengan model “bottom up”. Pertama, menganalisa asumsi-asumsi,
baik yang bersifat filosofis maupun teoritis yang dijadikan dasar dalam merumuskan
kebijakan program LKMM. Asumsi-asumsi tersebut oleh perumus kebijakan
diwujudkan dalam bentuk tujuan dan pedoman pelaksanaan dari program LKMM
yang dibuatnya. Ke dua, dipusatkan pada pemahaman tentang strategi yang
digunakan oleh pengurus LKMM dalam mengelola lembaganya. Yang dimaksudkan
dengan strategi di sini adalah upaya dari pengurus LKMM dalam memaknai dan
mewujudkan tujuan dari program dibuatnya LKMM dengan situasi dan kondisi di
lapangan.
Dari penelitian di lapangan dihasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, Dinas
Koperasi Dan UMKM Kabupaten Jember dalam membuat desain program LKMM
berupaya memanfaatkan tokoh-tokoh informal di tingkat dusun sebagai pengurus
LKMM, tujuannya adalah untuk mengurangi biaya transaksi dalam pengelolaan
lembaga tersebut. Ke dua, pembentukan pengurus LKMM yang memanfaatkan
tokoh-tokoh informal di tingkat dusun dan peran pemerintah sebagai fasilitator telah
berhasil menjadikan LKMM sebagai lembaga kredit mikro yang berkelanjutan dan
berkembang.