dc.description.abstract | Setiap keputusan yang diambil manusia dalam menjalani kehidupanya
selalu dipenuhi oleh risiko. Risiko adalah kemungkinan yang akan dialami,
diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi, risiko tersebut bersifat tidak pasti,
tidak diketahui apakah akan terjadi dalam waktu dekat atau kemudian hari,
apabila risiko tersebut betul-betul terjadi, dan tidak diketahui berapa kerugiannya
secara ekonomis, akan menyebabkan manusia diliputi oleh perasaan tidak baik
dan nyaman dalam menjalani kegiatan dan aktivitasnya.
Untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan, maka diperlukan
perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang
mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya, baik
perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi
merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko
yang akan dihadapi oleh nasabah.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang usaha asuransi berbunyi bahwa, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
kehilangan keuntungan yang diharapkan, dan tanggungjawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Abdulkadir,
2011:23).
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syaratsyarat,
hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang
dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan
2
terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat, dan ditandatangani bersama sebelumnya (Abdulkadir, 2011:59).
Salah satu perusahaan asuransi yang saat ini sedang meningkatkan
pelayanannya adalah PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jember, yang
mempunyai beberapa produk antara lain asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, asuransi rekayasa,
asuransi uang, dan asuransi hole in one. Dengan adanya produk tersebut
diharapkan menjadi sarana untuk menghadapi risiko finansial yang sering
dihadapi oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu maka perusahaan asuransi
perlu adanya administrasi yang baik dan rapi serta dapat memperlancar segala
kegiatan perusahaan dimana sistem administrasi ini juga dipengaruhi oleh sistem
manajemen perusahaan yang baik.
Asuransi kecelakaan diri adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang
memberikan jaminan atau proteksi atas kematian, cacat tetap, dan biaya-biaya
perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, harus datang
secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka badan,
dan dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran, tidak termasuk
masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya
kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita
sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi (Afrianto Budi. 2012.
http://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransi-kecelakaandiri.
html. 06 Mei 2014).
. Dalam pasal 8 PSAKDI (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri
Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta material
atau informasi yang mempengaruhi kewajiban tertanggung dalam menerima atau
menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan yang dimaksud diterima, Kemudian membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi
yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama
jangka waktu pertanggungan. Penanggung dan tertanggung masing-masing berhak
setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. | en_US |