Show simple item record

dc.contributor.advisorEndhiarto, Tatok
dc.contributor.authorPrasetyo, Ipunk
dc.date.accessioned2016-01-22T01:29:13Z
dc.date.available2016-01-22T01:29:13Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim110803102050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71904
dc.description.abstractSetiap keputusan yang diambil manusia dalam menjalani kehidupanya selalu dipenuhi oleh risiko. Risiko adalah kemungkinan yang akan dialami, diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi, risiko tersebut bersifat tidak pasti, tidak diketahui apakah akan terjadi dalam waktu dekat atau kemudian hari, apabila risiko tersebut betul-betul terjadi, dan tidak diketahui berapa kerugiannya secara ekonomis, akan menyebabkan manusia diliputi oleh perasaan tidak baik dan nyaman dalam menjalani kegiatan dan aktivitasnya. Untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya, baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah. Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi berbunyi bahwa, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Abdulkadir, 2011:23). Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syaratsyarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan 2 terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, dan ditandatangani bersama sebelumnya (Abdulkadir, 2011:59). Salah satu perusahaan asuransi yang saat ini sedang meningkatkan pelayanannya adalah PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Jember, yang mempunyai beberapa produk antara lain asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, asuransi rekayasa, asuransi uang, dan asuransi hole in one. Dengan adanya produk tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menghadapi risiko finansial yang sering dihadapi oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu maka perusahaan asuransi perlu adanya administrasi yang baik dan rapi serta dapat memperlancar segala kegiatan perusahaan dimana sistem administrasi ini juga dipengaruhi oleh sistem manajemen perusahaan yang baik. Asuransi kecelakaan diri adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kematian, cacat tetap, dan biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan, harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, terlihat, menimbulkan luka badan, dan dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran, tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh, terkecuali masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit tersebut melalui luka badan yang diderita sebagai akibat dari kecelakaan yang terjadi (Afrianto Budi. 2012. http://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransi-kecelakaandiri. html. 06 Mei 2014). . Dalam pasal 8 PSAKDI (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta material atau informasi yang mempengaruhi kewajiban tertanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan yang dimaksud diterima, Kemudian membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. Penanggung dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAdministrasi Asuransi Kecelakaan Dirien_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI ASURANSI KECELAKAAN DIRI PADA PT. ASURANSI WAHANA TATA CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record