Pelaksanaan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas pegawai organik (Tetap) pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember
Abstract
Penerimaan pajak selain didapat Bari masyarakat juga didapatkan Bari perusahaan-perusahaan BUMN, BUMD dan BUMS yang ada di dalam negeri. Keterlibatan industri balk BUMN maupun perusahaan-perusahaan swasta sebagai pelaku perekonomian dituntut untuk lebih maksimal, karena dangari meningkatnya ekonomi BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta tersebut dapat memberikan kontribusi dana yang cukup besar terutama dari segi pajak. Sebagai badan usaha PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember dalam hal ini juga turut ambl bagian dalam pembayaran pajak.
Collections
- DP-Taxation [890]