Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal atas pegawai tetap PT.Kertas Basuki Rahmat Banyuwangi tahun pajak 2002
Abstract
Dalam Pembuatan laporan ini membahas pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap, sebab pegawai tetap memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala, sedangkan pegawai tidak tetap jumlah gaji yang diterima sesuai pekarjaan yang dilakukan dan hanya dibutuhkan pada saat tertentu saja.
Collections
- DP-Taxation [889]