PROSEDUR PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN JEMBER
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga negara yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
terhadap industri keuangan di Indonesia meliputi bank, pasar modal, asuransi,
pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan/leasing. Otoritas Jasa
Keuangan terbentuk dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana
terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (1) yang
berbunyi: “tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU”. UU yang
dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) diatas baru terbentuk pada tahun 2011 yaitu:
UU. No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk karena beberapa keharusan atau tuntutan yaitu sistem
perekonomian yang semakin kompleks dan permasalahan di sektor keuangan,
misalnya konglomerasi keuangan, yang mana terdapat keterkaitan ataupun
saling berhubungan antara lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi
maupun lembaga pembiayaan lainnya. Disisi lain muncul juga yang namanya
Hibrid Products seperti pemasaran produk investasi melalui bank, dan juga
adanya regulatory arbitrage dimana adanya perbedaan legulator antara Bank
Indonesia dengan Bapepam-LK sebagai institusi yang menangani fungsi
pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan IKNB
lainnya sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan yang ada di
sektor keuangan seperti adanya moral hazard ataupun suatu perilaku jasa
keuangan yang menyimpang dari ketentuan, misalnya dalam hal perlindungan
konsumen, yakni belum adanya unit pelayanan konsumen di lembaga jasa
keuangan, mekanisme pelayanan yang masih belum terstandarisasi, serta
praktek bisnis lain yang dianggap merugikan.