PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PT. BANK JATIM CABANG JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2010 sampai dengan 09
Maret 2010 dengan pelaksanaan kegiatan: membantu kegiatan secara langsung di PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jember untuk
memperdalam pengetahuan perpajakan khususnya dalam pembayaran PBB melalui
Bank Persepsi. Dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Prosedur dan
administrasinya dilaksanakan secara tertib dan dikerjakan oleh salah satu staff bagian
umum dengan bekal pengetahuan perpajakan yang cukup memadai sehingga tidak
pernah mendapat sanksi administrasi.
Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran PBB PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jember pada Bank Persepsi (Bank
Jatim cabang Jember).
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif dari Pajak Bumi
dan Bangunan yaitu 0,5%, tariff ini merupakan tariff tunggal yang tetap dan tidak
akan berubah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2000, persentase Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP) untuk NJOP atas Bumi dan Bangunan sama atau lebih besar
dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) adalah 40%.
Hasil Praktek Kerja Nyata di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank
Jatim) Cabang Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan Undang-undang
No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Tertib administrasi
perpajakan perlu diikuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang
terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi dan fiskal.
(Dilaksanakan dengan surat tugas No.1969/.H.25./2/PS8/2010. Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Jember)