PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi Kasus Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
BUMDes yang merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi
sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui
kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga
komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal
(barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan
efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk
berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan
yang terbangun di masyarakat desa. Berdasarkan fenomena di atas, maka peneliti
tertarik untuk mengkaji lebih lanjut dengan berusaha mengetahui dan merumuskan
permasalah, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Peran
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pemberdayaan masyarakat Desa
Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi?”
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik penentuan
informan menggunakan tehnik purposive sampling untuk informan pokok dan
metode Snowball Sampling untuk informan tambahan. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul
kemudian dianalisis, dalam menguji keabsahan data, penelitian ini menggunakan
teknik trianggulasi.
Kesimpulannya Peran Badan Usaha Milik Desa dalam pemberdayaan
masyarakat desa mempunyai tujuan profit atau hasil akhirnya yang di maksud sisa
hasil usaha disini nantinya dibagi untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat yang
tidak mampu (janda dan anak yatim). BUMDes bukan hanya sebagai bentuk lembaga
sosial saja tapi menjadi lembaga ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat
(anggota). Peran yang diakukan oleh relawan sosial (pekerja sosial) yaitu peran
sebagai pemercepat perubahan (enabler), peran sebagai perantara (broker), peran
sebagai pendidik (educator), peran sebagai tenaga ahli (expert), peran sebagai
perencana sosial (social planner).
Peranan-peranan pemberdayaan ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat
khususnya masyarakat menengah kebawah yang memerlukan bantuan modal usaha
agar bisa memiliki usaha sendiri dengan begitu mereka bisa meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan hidupnya. Peran pengurus BUMDes Al Madina memberikan
pemberdayaan kepada seluruh anggotanya mulai dari tahapan persiapan, tahapan
assessment (penilaian), tahapan perencanaan alternatif program/kegiatan, tahapan
pemformulasian program, tahapan pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap terminasi.
Pada tahapan-tahapan tersebut masyarakat dilibatkan secara langsung yaitu supaya
masyarakat mengerti akan masalah yang dihadapi serta dapat mengentaskan
permasalahan mereka sendiri sampai mereka mandiri. Selanjutnya dalam program
perberdayaan BUMDes membentuk program bersama dengan para anggotanya,
dalam hal ini pengurus, anggota dan masyarakat sudah berperan aktif dalam seluruh
kegiatan pemberdayaan tersebut serta dapat memberikan solusi dan masukan bagi
keperluan/ kebutuhan mereka sendiri.