dc.description.abstract | Keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungs isuatu negara dan
pemerintahan, karena pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar
potensinya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara Perhutani juga harus menjadi
lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional oleh sebab itu bendaharawan Perum
Perhutani berhak melakukan pemotongan dan pemungutan atas pajak yang terdapat
pada Perum Perhutani. Salah satu pajak yang dipotong bendaharawan Perum
Perhutani ialah objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif yang ditetapkan
adalah sebesar 2% (dua persen). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyerahan kegiatan, selain yang telah dipotong dalam Pajak Penghasilan (PPh) pasal
21. Yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam
negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan
negeri lainnya.
Sebagai bendaharawan, Perum Perhutani Jember melakukan penghitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa
Katering atau tata boga. Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23
atas jasa katering, yang menjadi subjek pajaknya adalah pihak katering, dan yang
menjadi objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh pihak rekanan. Sistem
pemungutan yang dianut Pihak Perhutani ialah Withholding System, oleh sebab itu
Perhutani berhak melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan
atas pajak penghasilan tesebut. | en_US |