IMPLEMENTASI LAYANAN DRIVE THRU PEMBAYARAN PBB P2 DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Implementasi
Layanan Drive Thru pembayaran PBB P2 Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka pengelolaan pajak bumi dan bangunan baik sektor perkotaan
maupun pedesaan yang dahulu dikelola oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan
pemerintah daerah. Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah yang telah
siap menerima pengalihan pengelolaan PBB P2 tersebut. Kabupaten Banyuwangi
melalui organisasi pelaksananya yaitu Dinas Pendapatan meluncurkan inovasi berupa
layanan drive thru pembayaran PBB P2. Layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi Nomor
970/5034/429.116/2012 tentang Layanan Drive Thru Pembayaran PBB P2 untuk
memperrmudah masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan. Selain
itu, layanan drive thru pembayaran PBB P2 dilaksanakan untuk mendongkrak
realisasi penerimaan pajak yang seringkali tidak mencapai target yang telah
ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan konsep pelayanan publik, kebijakaan publik,
implementasi kebijakan publik dan pajak bumi dan bangunan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data
yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi
partisipasi pasif serta didukung data sekunder hasil dokumentasi dan studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Teknik uji keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Informan
dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Seksi PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan,
Seksi PBB Dinas Pendapatan, petugas bank yang melayani layanan drive thru
pembayaran PBB P2 dan masyarakat penggunan layanan drive thru pembayaran PBB
P2.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi layanan drive thru
pembayaran PBB P2 berjalan cukup baik. Beberapa pengguna layanan drive thru
yang dilakukan secara individu maupun kolektif merasa bahwa pembayaran PBB
yang dilakukan melalui layanan drive thru lebih cepat dan praktis dibandingkan
pembayaran pajak yang dilakukan melalui bank karena sistem online yang digunakan.
Pembayaran yang dilakukan melalui bank lebih lama akibat antrian yang panjang dan
sistem yang lebih sering error.