REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DI KANTOR CABANG JEMBER (STUDI KASUS TENTANG PERBAIKAN STANDAR OPERASI PROSEDUR)
Abstract
Reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan
pelayanan publik diarahkan untuk menciptakan kinerja birokrasi yang profesional dan
akuntabel. Program reformasi birokrasi menjadi prioritas tinggi dalam rangka
menjawab tuntutan masyarakat akan terselenggaranya kepemerintahan yang baik
(good governance). Birokrasi dalam melakukan berbagai kegiatan perbaikan
pelayanan diharapkan lebih berorientasi pada kepuasan pelanggan, yakni masyarakat
pengguna jasa. Kepuasan total dari masyarakat pengguna jasa tersebut dapat tercapai
apabila birokrasi pelayanan menempatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dalam
pemberian pelayanan.
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen program pemerintah
yaitu dalam hal pelaksanaan tugas umum yang berkualitas, memuaskan, transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya standar operasi prosedur (SOP)
sebagai pedoman/petunjuk bagi para pegawai dalam memberikan pelayanan dan bagi
para pengguna jasa pelayanan untuk memahami/mengetahui akan suatu prosedur
pelayanan yang dilakukan oleh pegawai. Memberikan pelayanan yang ramah kepada
masyarakat, ketepatan waktu serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada
masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jember, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.01/2006 dapat dijelaskan beberapa tahap dalam prosedur penyusunan SOP
yaitu: (a) penilaian kebutuhan SOP, (b) pengembangan SOP, (c) penerapan SOP, (d)
monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jember Penilaian kebutuhan SOP bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh
mana kebutuhan suatu organisasi dalam mengembangkan SOPnya. SOP yang
dihasilkan mampu memenuhi semua kebutuhan organisasi dalam penataan hubungan
kerja baik secara internal maupun eksternal.
Organisasi tidak dapat selalu mengandalkan SOP yang sudah dibuat tanpa
melihat perubahan-perubahan yang terjadi baik dari sisi lingkungan operasional,
kebijakan pemerintah maupun kebutuhan internal organisasi. Oleh karena itu, SOP
perlu secara terus-menerus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam
menjawab tantangan perubahan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
pelayanan.
Dalam proses penerapan SOP diharapkan semua pelaksana mengetahui SOP
yang baru dan alasan perubahannya, agar dalam penerapannya pelaksana mampu
menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik. Pelaksanaan penerapan
SOP harus secara terus-menerus dipantau sehingga proses penerapannya dapat
berjalan dengan baik. Dengan monitoring dan evaluasi ini akan mampu memperbaiki
sistem kerja organisasi khususnya dalam pemberian pelayanan.
Dari seluruh hasil penelitian yang dilaksanakan di kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jember bahwa adanya perbaikan yang dicapai dalam reformasi
birokrasi, dapat dikatakan bahwa telah terdapat perbaikan proses bisnis khususnya
dalam penyusunan standar operasi prosedur (SOP) serta respon masyarakat
terhadapat pelayanan yang mereka terima lewat pelayanan prima yang diberikan.