Pelaksanaan penentuan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Cabang Malang
Abstract
Sehubungan dengan pajak penghasilan yang akan dibahas, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini menetapkan sistem pemungutan PPh secara self Asestment, dimana pajak disini dikenakan kepada orang atau badan yang mempunyai penghasilan utama di Indonesia