Realisasi Penerimaan Pajak Pembangunan I Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Tahun 1990-1997
Abstract
Untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ,maka daerah harus memperoleh otonomi dari pemerintah. Pemberian otonomi yang nyata adalah pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada faktor faktor perhitungan dan tindakan yaitu kebijaksanaan yang dapat menjamin daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumahtangganya sendiri.