administrasi retribusi pasar pada dinas pendapatan daerah kabupaten Lumajang
Abstract
Seiring bergulirnya arus reformasi dan tuntutan demokratisasi, maka pemerintah Indonesia mulai serius menanggapi aspirasi yang berkembang untuk memberikan otonomi lebih luas kepada daerah laju pertumbuhan di daerah berkembang pesat. sehubungan dengan hal itu maka pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 22 dan 25 tahun 1999 yang mengatur tentang pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah