PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Bahwa SPT yang disampaikan meliputi SPT masa PPh pasal 23, SPT masa PPh pasal 21 dan 26, SPT tahunan PPh pasal 21 atas badan, yaitu formulir 1771 dan SPT tahunan PPh pasal 21 atas pegawai tetap melalui formulir 1721, SPT tahunan yang disampaikan melalui formulir 1721 atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi, sehingga formulir 1771 atas nama Koperasi Tirta Karya dengan NPWP yang berbeda dengan PDAM Kabupaten Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]