IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA GENERATING SET DI UNIT INDUSTRI BOBBIN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO), ARJASA JEMBER
Abstract
Dalam hal penghitungan pajak yang disetor atau dilaporkan pihak unit Industri Bobbin PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) melaksanakan penanganan pajaknya tidak dilimpahkan kepadaorang lain artinya penghitungan dan pengisian SPT masa dan tahunan dilaksanakan oleh pegawai Unit Industri Bobbin PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) sendiri berdasarkan pengetahuan atau informasi yang diperoleh dari penyuluhan dan buku petunjuk dari KKP setempat.
Collections
- DP-Taxation [889]