PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
PDAM Kabupaten Lumajang sebagai pemotong pajak wajib menghitung dan mengisi SPT masa dan SPT Tahunan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari penyuluhan-penyuluhan yang diberikan Kantor Penyuluhan Pajak Lumajang dan buku petunjuk dari Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo.
Collections
- DP-Taxation [889]