PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPH 21 ATAS PEGAWAI PENSIUN DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG SITUBONDO
Abstract
Pajak atas penghasilan bagi para pegawai ditanggung oleh perusahaan dengan tujuan untuk meringankan beban para pegawai. Pajak yang telah dipungut oleh PT. PLN (Persero) akan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi melalui Bank Nasional Indonesia 1946 yang berkedudukan di Situbondo dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Collections
- DP-Taxation [889]