PELAKSANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS SANTUNAN HARI TUA (SHT) DI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBON AJONG GAYASAN JEMBER
Abstract
Untuk ketentuan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 final mengacu pada surat keputusan menteri keuangan republik indonesia no. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 oktober 1998 tentang pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu.
Collections
- DP-Taxation [889]