PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 FINAL ATAS TENAGA AHLI (KONSULTAN) PADA CV. PURNAMA ANUGERAH SITUBONDO
Abstract
Pelaporan dilakukan dengan menggunakan formulir surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan 21 final yang telah ditetukan SPT masa ini terdiri dari rangkap dua, dan setelah semuanya diperiksa lengkap oleh pihak Kator Pelayanan Pajak Situbondo dan dinyatakan lengkap maka SPT masa lembar ke 1 (satu) dan SSP lember ke 1 (satu) diberikan ke Kantor CV. Purnama Anugerah, sedangkan SPT masa lembar ke 2 (dua) dan SSP lembar ke 3 (tiga) diambil oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Situbondo untuk dijadikan arsip.
Collections
- DP-Taxation [889]