PROSEDUR PENGENAAN PAJAK AIR BAWAH TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah atau mengisi dengan benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang terutang.
Collections
- DP-Taxation [889]