PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG BANYUWANGI
Abstract
dalam hal kegiatan perpajakan terutama kegiatan pemotongan PPh pasal 21 atas pegawai tetap, PT. PLN (Persero) Cabang Banyuwangi telah dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak badan yaitu telah membayar pajaknya untuk mengisi kas negara, dan tentunya penerimaan tersebut untuk membiayai pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Collections
- DP-Taxation [889]