PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAM NILAI WAJIB PUNGUT PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER ATAS PEMELIHARAAN SARANA JALAN KERETA API
Abstract
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember melakukan kegiatan pembelian barangdan atau jasa kena pajak dari rekanan atau pihak ketiga (dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jmebr atas pemeliharaan sarana jalan kereta api sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau sebesar nilai jual beli.
Collections
- DP-Taxation [889]