PENERAPAN TARIF PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS BERBAGAI MACAM JASA DI PERUSAHAAN UMUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN JEMBER DI JEMBER
Abstract
Dalam pelaporan pajak yang terutang, Perum Perhutani KPH Jember menggunakan SPT masa, faktur Pajak dan Surat Setoran (SSP), dimana SPT masa dan SSP dikerjakan oleh bagian hasil hutan. Sampai saat ini Perum Perhutani KPH Jember dalam mengisi, menyampaikan dan melaporkan pajak yang terutang tidak ada kesulitan dan dilaksanakan dengan prosedur serta bukti-bukti yang ada.
Collections
- DP-Taxation [889]