PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG PT. TELKOM CABANG BONDOWOSO
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Telkom Cabang Bondowoso sudah berjalan dengan baik dan apabila terjadi keterlambatan dalam menyetor pajak terhitung pada Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000 perbulan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajaknan nomor 18 tahun 2000 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai masukan dan keluaran serta penyetoran dan pelaporan sudah dilaksanakan tepat pada waktunya.
Collections
- DP-Taxation [889]