TATA CARA PELAKSANAAN PPH PASAL 21 ATAS DOKTER TAMU DI RUMAH SAKIT PERKEBUNAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) JEMBER
Abstract
Rumah Sakit Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember juga melakukan pelaporan SPT masa maupun SPT tahunan PPh pasal 21 yang telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian dan yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember dilakukan sesuai dengan jangka waktu pelaporan ke KKP Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]