P£NGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN JEMBER
Abstract
Menurut Undang-Undang Perpajakan, pajak dibagi atas beberapa jenis
salah satunya adalah Pajak Pertarnbahan Nilai. Pajak yang relatif besar berasal
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa. Dasar hukumnya
dan petunjuk pelaksanaan terdapat dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1994
yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang no 18 tahun 2000.
Diberlakukannya UU Perpajakan baru tahun 2000 berimplikasi setiap
pihak yang terkait dengan perpajakn diwajibkan untuk lebih rnemahami, paling
tidak mengetahui UU Perpajakan Tahun 2000 ini karena adanya perluasan perluasan
dan penambahan-penambahan dari UU Perpajakan yang lama sehingga
mengurangi kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait
didalamnya.