PELAKSANAAN PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang harus dipungut dan disetor PT. Kereta Api (persero) Daop IX Jember mengalami kenaikan pada tahun 2000 yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 1999 sebesar Rp 199.956.773,- dan tahun 2000 sebesar 606.423.981,- yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 406.467.208,-
Collections
- DP-Taxation [889]