Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Rumah Sakit PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember.
Abstract
Pada umumnya sistem pemungutan pajak atas kebendaan merupakan pajak objektif dengan penetapan pajak sendiri (Self Assessment). Dengan demikian pemasyarakatan sistem penetapan pajak sendiri akan memudahkan pemungutan pajak begitu pula dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan sistem pemungutan pajak yang baru melainkan sebagai pengganti dan pembaharuan terhadap UU PPN 1951.