Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pajak masukan Atas Berbagai Macam Pembelian Di Perum Perhutani KPH Jember.
Abstract
Perum Perhutani selain sebagai wajib pajak juga sebagai pemberi kerja dan banyak melaksanakan perpajakan di antaranya pajak pertambahan nilai .Pasal 4 UU No.11 Tahun 1994.