PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN "C" BADAN USAHA SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Kewajiban perpajakan tersebut merupakan peran serta Badan Atau CV dalam pengambilan bahan galian golongan "C" tersebut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari sektor pajak guna menciptakan pembangunan daerahdemi kepentingan bersama, maka dalam melaksankan kewajiban perpajakan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah mengenai Pajak Pengambilan dan Pengelohan Badan Galian Gologan "C" demi terwujudnya daerah yang sejahtera dan makmur.
Collections
- DP-Taxation [889]