Pemotongan Pajak Penghasilan Medis Dan Para medis Atas Jasa Pelayanan Di Paviliun RSUD dr.Soebandi Jember.
Abstract
Rumah sakit dr soebandi jember sebagai salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah terdaftar sebagai wajib pajak badan dengan NPMP 0.036.124.6.626,juga mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak pajak yang ada.