PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN GULA YANG DILAKUKAN OLEH PTP. NUSANTARA XI (PERSERO) PG. SEMBORO
Abstract
Bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu, karena pemusatan tempat pajak terutang memerlukan persetujuan dari Direktur jendral Pajak, maka apabila persetujuan tersebut belum debrikan berarti yang berlaku adalah ketentuan pokok bahwa pajak yang terutang baik di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat usaha dilakukan (desentralisasi).
Collections
- DP-Taxation [889]