TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) DI KANTOR BANK INDONESIA JEMBER
Abstract
Bahwa Bank Indonesia Jember setelah melakukan pembelian barang Alat Tulis Kantor (ATK) dari Koperasi Pegawai Bank Indonesia Jember atau rekanan. Dalam hal ini Bank Indonesia Jember melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bank Indonesia Jember sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPh) 2) Pembayaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pembayaran pajaknya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]