PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS DANA (MANFAAT) PENSIUN PEGAWAI TETAP PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG BANYUWANGI
Abstract
Sebagai pihak yang mengerjakan, memotong, membayar dan melaporkan pajak para pensiunan pegawainya PT. PLN Cabang Banyuwangi telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Kewajiban perpajakan tersebut merupakan peran serta PT. PLN dalam meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak guna menciptakan pembangunan nasional demi kepentingan bersama.
Collections
- DP-Taxation [889]