STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBERLAKUAN KETETAPAN BARU ATAS PTKP TERHADAP PENERIMAAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) ORANG PRIBADI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI KPP MADIUN
Abstract
Dengan adanya perubahan besaran PTKP dua kali lipat semula yaitu dari Rp 1.728.000,- manjadi Rp 2.880.000,- memberikan pengaruh kepada tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak PPh Orang Pribadi dan PPh pasal 21, karena pajak yang terutang menjadi lebih kecil dari semula.
Collections
- DP-Taxation [889]