dc.description.abstract | Terkait dengan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan
dan dalam praktek pelayanan kesehatan, khusus-nya pada komunitas keperawatan
dikenal istilah delegasi wewenang dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Delegasi wewenang yang dipahami dalam konteks tersebut adalah bahwa
pelimpahan dari dokter kepada perawat dalam upaya pelayanan kesehatan, dimana
perawat mengerjakan tugas dokter untuk melakukan tindakan medis tertentu, yang
apabila tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki dokter, apa
pun hasilnya, perawat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat
atas kerugian pasien. Delegasi wewenang merupakan istilah hukum, yang
penerapannya menimbulkan akibat hukum, yaitu akibat yang diatur oleh hukum.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu ; apa bentuk tindakan
medis yang dapat didelegasikan oleh dokter kepada perawat, apa upaya yang
dapat dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan oleh perawat, dan apa tanggung jawab yuridis apabila terjadi kerugian
terhadap pasien sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh perawat ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata. Sedangkan tujuan khusus dalam
penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami bentuk tindakan
medis yang dapat didelegasikan oleh dokter kepada perawat, upaya yang dapat
dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan oleh perawat dan tanggung jawab yuridis apabila terjadi kerugian
terhadap pasien sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh perawat.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggung-jawabkan | en_US |