dc.description.abstract | Faktor utama tingginya laju pertumbuhan penduduk adalah tingginya angka kelahiran yang berhubungan erat dengan usia kawin pertama. Pemerintah melalui BKKBN telah berupaya meningkatkan usia kawin pertama melalui kebijakan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Indikator keberhasilan pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota adalah tercapainya cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang usia istrinya di bawah 20 tahun sebesar 3,5 persen pada tahun 2014. Data BP2KB Kabupaten Bondowoso menunjukkan bahwa cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun di Kabupaten Bondowoso sebesar 8,4 persen pada tahun 2014. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Program PUP tidak berhasil. Berdasarkan hasil studi pendahuluan, tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah, faktor sosial dan budaya masyarakat yang tidak mendukung, serta berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hal yang menghambat implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan di Kabupaten Bondowoso.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan melibatkan seorang informan kunci, empat orang informan utama, dan empat orang informan tambahan yang ditentukan secara purposive. Penelitian dilakukan di wilayah kerja BP2KB Kabupaten Bondowoso menggunakan data primer yang didapatkan melalui wawancara mendalam kepada informan dengan panduan wawancara, dan data sekunder yang didapatkan melalui studi dokumen. Selanjutnya, data dianalisis secara induktif dengan cara diseleksi, direduksi, dan disimpulkan serta dilakukan triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan tujuan dan sasaran Program PUP tercantum dalam Buku Pedoman Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Ada perbedaan indikator keberhasilan Program PUP antara Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010 dan Rencana Kerja dan Perjanjian Kinerja Tahun 2014 BP2KB Bondowoso. Sumber daya pelaksana terdiri dari pihak yang bertanggung jawab (BP2KB) dan pihak yang mendukung (lembaga kemasyarakatan, Kementerian Agama, Bidan, dan perangkat desa); waktu yang tersedia untuk pelaksanaan sampai akhir tahun 2014; dana tersedia sebesar 350.000.000 rupiah; dan tidak ada pemberian insentif. Komunikasi terjalin dalam berbagai macam forum pertemuan atau rapat. Bentuk kegiatan pelaksanaan terdiri dari pemberian nasihat dan bantuan teknis, serta pemberian sanksi negatif. Karakteristik badan pelaksana dari aspek jumlah masih belum mencukupi, meskipun kompetensi telah mencukupi. Usaha peningkatan kompetensi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Pengawasan dilakukan melalui pembuatan laporan bulanan. Keluwesan komunikasi yang terjalin dalam badan pelaksana telah tercapai. Kondisi ekonomi yang rendah dan kondisi sosial masyarakat mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menikah di usia muda, sehingga menghambat pelaksanaan Program PUP. Di sisi lain, kondisi politik mendukung pelaksanaan Program PUP. Kecenderungan pelaksana dari segi kognisi memperlihatkan bahwa pelaksana memiliki pemahaman yang berbeda tentang tujuan program, namun tidak saling bertentangan dan masih sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Arah respon pelaksana program termasuk positif dengan intensitas yang rendah. Kinerja Program PUP di Kabupaten Bondowoso hanya sebesar 41,7 persen pada tahun 2014. | en_US |