Dampak Perkawinan Di Usia Muda Terhadap Keharmonisan Keluarga
Abstract
Sebagaimana kita ketahui bahwa mayoritas penduduk lndonesia bennukirn di
pedesaan. Pada setiap tahun laju pertumbuhan penduduk di daerah pedesaan semakin
meningkat. Peningkatan jumlah penduduk tidak seimbang dengan areal tanah
pertanian yang tersedia sebagai sumber penghasi Ian ekonomi orang desa. Kenyataan
ini tentu saja menirnbulkan berbagai dampak sosial seperti pengangguran,
perampokan, kerniskinan dan sebagainya.
Pada masyarakat dcsa yang rnasih tradisional, kebiasaan mcreka masih terikat
oleh nilai-nilai sosial budaya yang dimilikinya. Masyarakat tumbuh dan berkembang
di atas nilai-nilai yang tclah mcniadi milik masyarakat tersebut. Nilai-nilai yang di
junjung tinggi dalam masyarakat desa tidak selalu searah dengan nilai yang hendak di
tanamkan oleh suatu inovasi atau pembaharuan. Oleh karena kuatnya masyarakat
untuk mempertahankan nilai yang dimilikinya sehingga nilai-nilai baru sulit diterirna
apalagi untuk di terapkan dalam kehidupannya.
Demikian pula halnya dengan kebiasaan kawin usia muda, di masyarakat desa
masih banyak yang mclakukan pcrnikahan di bawah usia. Kebiasaan orang tua untuk
mencnlukan jodoh bag; anaknya masih sering kita jumpai. Terutarna di desa-desa
yang bclum begitu terjangkau oleh saran a komunikasi dan transportasi yang baik.
Pada masyarakat pedesaan seorang anak sangat tergantung pada orang tuanya,
terutama dalam hal perkawinan.
Perkawinan menurut Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974
ialah: "Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dengan sendirinya perkawinan mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan unsur-unsur keagamaan dan kerohanian.
Perkawinan bukan hanya menyangkut unsur-unsur lahiriah, akan tetapi juga
diikuti oleh unsur-unsur batiniah yang dalam dan Iuhur. Membentuk suatu keluarga
jelas bertujuan untuk meneruskan keturunan, memelihara dan rnendidik anak-anak
dengan penuh rasa tanggung jawab dan kasih sayang. Dilihat dan segi ini kehidupan
keluarga yang rukun akan merupakan sumber tumbuhnya masyarakat yang baik di
masa dcpan, dan dari keluarga yang demikian itu pula akan melahirkan generasi yang
sehat lahir dan batin, yang akan memperkokoh pembangunan dan pertumbuhan
bangsa kita dimasa depan. Oleh karen a itulah perkawinan dipandang sebagai suatu
usaha untuk mewuj udkan kehidupan yang berbahagia yang berlandaskan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Soleh ( 1991: 14) sebagai berikut:
Kebahagiaan itu lebih menggambarkan suatu keadaan atau situasi yang
mengandung nilai-nilai psikologis didalam suatu situasi kehidupan sehingga
dalarn situasi tersebut individu dapat memperoleh kepuasan fisik maupun
psikis. Situasi psikologis ini memberikan rasa aman kepada individu dalam
memuaskan kebutuhannya, sedangkan kesejahteraan menggambarkan
kemaj uan atau kesuksesan didalam hid up baik materiil maupun spirituil dan
sosial secara seimbang, sehingga menimbulkan ketenangan dan ketentraman
hidup, sehingga dapat menyongsong kehidupan mendatang dengan gembira
dan optimal.
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa hidup sejahtera adalah
kehidupan yang mendapat limpahan nikmat Allah SWT baik yang bersifat materiil
maupun spiritual sehingga terpenuhinya kebutuhan jasmani dan menimbulkan suatu
ketenangan dan ketentraman jiwa.