PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil
kesimpulan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh bendahara selaku pemotong
atau pemungut atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan adalah sebagai
berikut :
1. Dalam pelaksanaan prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, Bendahara
Pengeluaran selaku pemotong/pemungut telah melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya telah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010.
2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara selaku pemungut atau pemotong adalah
menghitung jumlah pajak terutang atas gaji karyawan, kemudian semua lampiran yang
terkait atas penyetoran pajak seperti : SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat
Perintah Membayar), Daftar Gaji, dan konsep SSP (Surat Setoran Pajak), dikirimkan ke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menyerahkan SSP lembar 1,
3, 5 yang telah divalidasi ke bendahara pengeluaran kemudian melaporkan SSP lembar 3
bersama dengan SPT Masa 1721 dan mengarsip SSP lembar 1 dan 5.
3. Pelaksanaan proses penggajian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan oleh KPPN
sebagai Kantor Kas Negara, bendahara pengeluaran sebelumnya telah melakukan
perhitungan atas pajak yang terutang atas gaji karyawan kemudian menyerahkan Daftar
Gaji, SPP, SPM, SSP rangkap 5 ke KPPN kemudian KPPN menerbitkan SP2D kemudian
divalidasi dan dikirim ke Bank Mandiri dan divalidasi oleh pejabat berwenang Bank
Mandiri, kemudian gaji karyawan ditransfer atau dipindahbukukan ke rekening masingmasing
pegawai.
4. Pelaksanaan peraturan PER -31/PJ/2012 yang berlaku mulai 1 Januari 2013 sehubungan
dengan perubahan PTKP (PPh) 21 masih belum dilaksanakan oleh bendahara selaku
pemotong/pemungut pajak atas gaji karyawan sehingga besar pajak atas gaji karyawan
mengalami lebih bayar pada tahun berjalan karena seharusnya nilai pajak atas gaji
karyawan lebih kecil karena nilai PTKP menurut PER -31/PJ/2013 semakin besar. Hal
ini mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian atas penggunaan PTKP menurut PER-31/PJ/2009 ke PER-31/PJ/2012 sehingga jumlah pajak yang mengalami lebih bayar
dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.
Collections
- DP-Accounting [658]