PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2010 
sampai dengan 27 September 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul 
laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai atas jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH 
Jember. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang maupun jasa 
dari dalam negeri (di dalam daerah pabean) yang dikenakan atas setiap 
pertambahan nilai dan dipungut beberapa  kali pada berbagai mata rantai 
penyerahan atas atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). 
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan 
(KPH) adalah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan yang berpusat di Kantor 
Unit II Surabaya. Dalam laporan ini dijelaskan bahwa Perum Perhutani KPH 
Jember melakukan transaksi dengan UD. EKA PAKSI, yaitu dalam hal 
pemakaian jasa angkutan getah pinus. Maka Perum Perhutani KPH Jember adalah 
sebagai pihak yang dipungut PPN terutangnya, sedangkan rekanan sebagai pihak 
pemungut. Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak 
Standard (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya, 
yaitu  sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkutan getah pinus pada 
Perum Perhutani  KPH jember. Laporan tersebut  akan dilampirkan dalam SPT 
Masa PPN sebagai Pajak Masukan. Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya 
melaporkan SPT Masa PPN kepada KPP Surabaya dan mengirimkan memo 
berupa rekening koran kepada Perum Perhutani KPH Jember untuk dicatat dalam 
pembukuan.
Collections
- DP-Taxation [896]
