PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2010
sampai dengan 27 September 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul
laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH
Jember. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang maupun jasa
dari dalam negeri (di dalam daerah pabean) yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai
penyerahan atas atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan
(KPH) adalah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan yang berpusat di Kantor
Unit II Surabaya. Dalam laporan ini dijelaskan bahwa Perum Perhutani KPH
Jember melakukan transaksi dengan UD. EKA PAKSI, yaitu dalam hal
pemakaian jasa angkutan getah pinus. Maka Perum Perhutani KPH Jember adalah
sebagai pihak yang dipungut PPN terutangnya, sedangkan rekanan sebagai pihak
pemungut. Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak
Standard (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya,
yaitu sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkutan getah pinus pada
Perum Perhutani KPH jember. Laporan tersebut akan dilampirkan dalam SPT
Masa PPN sebagai Pajak Masukan. Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya
melaporkan SPT Masa PPN kepada KPP Surabaya dan mengirimkan memo
berupa rekening koran kepada Perum Perhutani KPH Jember untuk dicatat dalam
pembukuan.
Collections
- DP-Taxation [889]