dc.description.abstract | Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan modern dimana keberadaannya sangat merugikan kepentingan nasional maupun internasional, pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (derivatife crime) dari tindak pidana asal (predicate crime), motif dilakukannya pencucian uang adalah untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil dari kejahatan agar seolah-olah tampak berasal dari cara yang sah sehingga menyulitkan otoritas penegak hukum untuk melakukan pengungkapan.
Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Namun ternyata dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya adalah bilamana pelaku pencucian uang adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 ditentukan secara tegas dan limitatif penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang kesemuanya adalah lembaga penyidik dalam lingkungan peradilan umum dan di dalamnya tidak mencantumkan sama sekali penyidik yang berasal dari lingkungan peradilan militer, sementara sampai saat ini TNI dalam hal melakukan tindak pidana tetap tunduk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 yang menentukan secara khusus penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap segala macam tindak pidana yang dilakukan oleh TNI adalah penyidik dalam lingkungan peradilan militer. Adanya disharmonisasi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam secara teoritis dan akademis terkait kewenangan dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota TNI khususnya dalam hal proses penyidikan, hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan dalam reorientasi perundang-undangan yang ada yang diwujudkan dalam kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depan tidak ada lagi disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. | en_US |