MEKANISME PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENYETORAN PAJAK REKLAME SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Reklame.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember.
Salah satu tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk
menyelesesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui
bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember, selain itu juga untuk mengetahui perhitungan yang
berbeda pada masing-masing jenis Reklame.
Prosedur Pelakasanaan Pemungutan Pajak Reklame adalah pelaksanaan
pendaftaran dan pendataan pada UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah
yang melakukan pendataan dengan dua cara, yaitu Direct System, yang
dilakukan dengan cara petugas Dinas Pendapatan Daerah mendatangi Obyek
Pajak (OP) dengan melengkapi persyaratan sperti halnya KTP, Surat Ijin Usaha
(SIB), kemudian mendata jenis reklame. Cara selanjutnya adalah Indirect
System,Wajib Pajak (WP) yang dating ke UPT. Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember serta membawa kelengkapan untuk di data, dan petugas Dinas
Pendapatan Daerah turut serta untuk melihat kebeneran data.
Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan
pada seksi pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan
pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap
nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas
serta jumlah ukuran reklame tetap seperti billboard, mini billboard, papan nama toko, soft sign, neon box, ataupun reklame insidentil seperti spanduk, banner,
mini banner, baliho, umbul-umbul, dan selebaran.
Setiap prosedur pemungutan pajak reklame pada seksi-seksi yang ada
saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah.
sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment system yang merupakan
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping
itu prosedur pelaksanaan pemungutan pajak reklame sudah sesuai dengan
mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan
dengan pembayaran pajak reklame oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil
dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan
benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab.
Collections
- DP-Taxation [889]