MEKANISME PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENYETORAN PAJAK REKLAME SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak  dan Retribusi Daerah  merupakan salah satu Pendapatan Asli 
Daerah  (PAD)  yang sangat dominan, salah satunya adalah  Pajak Reklame. 
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Daerah 
Kabupaten Jember. 
Salah satu tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk 
menyelesesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui 
bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dinas Pendapatan 
Daerah Kabupaten Jember, selain itu juga untuk mengetahui  perhitungan yang 
berbeda pada masing-masing jenis Reklame. 
Prosedur Pelakasanaan Pemungutan  Pajak Reklame  adalah pelaksanaan 
pendaftaran dan pendataan pada UPT. Dinas Pendapatan Daerah  Kabupaten 
Jember yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah 
yang melakukan pendataan dengan  dua  cara, yaitu  Direct System, yang 
dilakukan dengan cara petugas Dinas Pendapatan Daerah mendatangi Obyek 
Pajak (OP) dengan melengkapi persyaratan sperti halnya KTP, Surat Ijin Usaha 
(SIB), kemudian mendata jenis reklame. Cara selanjutnya adalah  Indirect 
System,Wajib Pajak (WP) yang dating ke UPT. Dinas Pendapatan Daerah 
Kabupaten Jember serta membawa kelengkapan untuk di data, dan petugas Dinas 
Pendapatan Daerah turut serta untuk melihat kebeneran data. 
Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan 
pada seksi pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan 
pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap 
nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas 
serta jumlah ukuran reklame tetap seperti billboard, mini billboard, papan nama toko, soft sign, neon box, ataupun reklame insidentil seperti spanduk, banner, 
mini banner, baliho, umbul-umbul, dan selebaran. 
Setiap prosedur pemungutan pajak reklame  pada seksi-seksi yang ada 
saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah. 
sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment system yang merupakan 
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) 
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.  Disamping 
itu  prosedur pelaksanaan pemungutan  pajak reklame  sudah sesuai dengan 
mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan 
dengan pembayaran  pajak reklame  oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas 
Pendapatan  Daerah Kabupaten Jember  tidak ada hambatan. Diharapkan  hasil 
dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan 
benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, 
dan bertanggung jawab.
Collections
- DP-Taxation [896]
