PROSEDUR PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) berlangsung selama 31 hari pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan mengenai pajak daerah khususnya tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan juga untuk mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang berperan sangat penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan daerah akan sulit dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dan retribusi daerah yang bertujuan agar mau memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. Karena penerimaan pendapatan daerah tidak hanya menjadi tanggungan urusan pemerintah daerah tetapi hal itu juga dibebankan pada masyarakat umumnya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, berdasarkan undang-undang tersebut Pajak Bumi dan Bangunan merupakan bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan selanjutnya disebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Diharapkan dalam penerapan khususnya dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai target yang diharapkan, karena pada dasarnya keuntungan dari memungut pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan
vii
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada seluruh kabupaten/kota, salah satunya adalah Kabupaten Lumajang. Sehingga Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat memperoleh tambahan pendapatan yang nantinya dapat membantu memakmurkan masyarakat khususnya di Kabupaten Lumajang. Sehubungan dengan hal penerimaan pajak daerah, juga berkaitan dengan wajib pajak yang masih belum mendaftarkan objek pajak barunya dan belum terdaftar di administrasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang.
Pendaftaran objek pajak baru atas wajib pajak tersebut bertujuan untuk mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Pengajuan pendaftaran objek pajak dilakukan dengan cara melalui Dinas/UPT atau tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Oleh karena itu, pendaftaran objek pajak baru atas wajib pajak merupakan salah satu bentuk dari pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kabupaten Lumajang.