PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN RETRIBUSI PASAR UMUM PADA UNIT PASAR KREYONGAN DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara termasuk bagi suatu
daerah. Peran pajak daerah sangat penting karena berkaitan dengan peran
pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya dalam mencapai
kemandirian dan pembiayaan daerah. Apabila pajak daerah meningkat maka
pendapatan pemerintah daerah meningkat dan pembangunan akan dapat
terselenggara dengan maksimal. Sumber pendapatan yang diterima diharapkan
dapat membiayai penyelenggaraan daerah dimana hal tersebut untuk
memantapkan program otonomi daerah yang bertanggung jawab.
Kewenangan yang dimiliki daerah untuk meenyelenggarakan pajak
merupakan wujud pelaksanaan otonomi daerah sehingga daerah memiliki peran
penting dalam memajukan perekonomian suatu negara. Melalui kewenangan yang
dimiliki oleh daerah maka diharapakan segala pemenuhan kebutuhan masyarakat
yang beragam akan mampu terakomodir oleh pemerintah. Proses penyelenggaraan
pajak mulai dari pemungutan, penyetoran sampai dengan pelaporan harus
dilaksanakan dengan baik. Peran berbagai pihak baik itu aparat yang memiliki
kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak, pengelolaan pajak sampai
dengan penyetor pajak dalam hal ini masyarakat sangat penting. Oleh karena itu
perlu adanya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari pejabat
instansi, pelajar, maupun masyarakat pada umumnya. Dinas Kabupaten Jember
adalah salah satu penyuplai utama untuk Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu
pendapatan pemasok utama PDA yang lain seperti pajak daerah guna menunjang
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Salah satu program dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember adalah pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN). Tujuan
pelaksanaan PKN adalah untuk mengetahui proses pemungutan, penyetoran
sampai dengan pelaporan retribusi Pasar Umum Pada Unit Pasar Kreyongan
Dinas Pasar Kabupaten Jember. Kegiatan PKN ini meliputi :
1. Mempelajari dasar hukum yang terkait dengan pajak daerah khususnya
retribusi daerah tentang pasar umum yang meliputi : pemungutan,
penyetoran dan pelaporan retribusi di unit pasar umum kreongan.
2. Membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di dinas pasar
kreongan kabupaten jember.
Besar tarif yang digunakan dalam menentukan tarif retribusi yang terutang
untuk pasar umum ditetapkan seebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah
No.4 Tahun 2011. Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas
pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa peralatan, los,
kios yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang.
Prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan Retribusi pada pasar
Kreongan diawali dari pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut
pasar terhadap para penjual. Kemudian, penyetoran dilakukan oleh Mantri Pasar
yang sekaligus menjadi Bendahara Pembantu dengan melakukan rekapitulasi hasil
yang sudah didapat dipemungutan retribusi pasar. Kemudian hasil tersebut
disetorkan kepada Kas Daerah melalui Bank Jatim, dan dari setoran mendapat
bukti setor. Rekapitulasi dan bukti setor tersebut dilaporkan kepada Dinas Pasar
untuk diarsipkan ke dalam pembukuan retribusi pasar. Selanjutnya, pelaporan
dilakukan oleh Mantri Pasar untuk menyetorkan uang hasil retribusi ke Bank
Jatim. Tanda bukti pembayaran tersebut (berupa STS) diserahkan ke Dinas Pasar
Jember untuk direkap yang kemudian akan dilaporkan kepada Bupati Jember.
Penulis sedikit memberi saran yang mungkin dapat bermanfaat bagi
pedagang yang berada dipasar. Apabila terdapat pedagang yang kurang memiliki
kesadaran terhadap pembayaran retribusi maka pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan tidak akan berjalan dengan maksimal karena hal itu juga akan
memberikan pengaruh atau dampak pada pemasukan kas daerah Kabupaten
Jember.