MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (PLAT MERAH) OLEH DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor.Kendaraan bermotor adalah semua
kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis
jalan darat,dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan
lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu
menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan ini bertujuan agar penulis
dapat memahami Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Roda
Empat (Plat Merah) pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Jember.Dari hasil Laporan Praktek Kerja Nyata mendapat kesimpulan
bahwa Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat
(Plat Merah) pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
dilaksanakan menurut Peraturan Daerah yang berlaku.