Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin, M.
dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi
dc.contributor.authorRIRIK EKO PRASTYO, RIRIK EKO
dc.date.accessioned2015-12-07T07:23:33Z
dc.date.available2015-12-07T07:23:33Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim120720101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66913
dc.description.abstractPembakuan syarat-syarat perjanjian merupakan model yang tidak dapat dihindari, dengan meningkatnya kegiatan berbagai bidang mensyaratkan adanya pelayanan yang cepat dan tepat tanpa mengabaikan kepatutan dan keadilan bagi semua pihak yang akan terikat pada perjanjian itu, salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang cepat adalah dengan mempersiapkan lebih dahulu naskah perjanjian yang akan digunakan untuk kegiatan transaksional. Pembakuan perjanjian kredit bagi para pengusaha merupakan cara mencapai tujuan ekonomi efisien, praktis, cepat, tetapi bagi konsumen justru merupakan pilihan yang tidak menguntungkan yaitu hanya dihadapkan pada satu pilihan menerima atau menolak (take it or leave it). Perjanjian baku adalah suatu wujud dari kebebasan individu pengusaha menyatakan kehendak dalam menjalankan perusahaan, setiap individu bebas berjuang untuk mencapai tujuan ekonominya walaupun mungkin akan merugikan pihak yang lain. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengetahui dan memahami perjanjian kredit perbankan antara kreditur dan debitur terhadap prinsip-prinsip keseimbangan, mengetahui dan memahami klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan terhadap prinsip-prinsip keseimbangan, dan pengaturan klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan yang mencerminkan prinsip keseimbangan dan memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah bank selaku pengguna jasa perbankan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari tesis ini bahwa perjanjian kredit perbankan kurang mencerminkan prinsip-prinsip keseimbangan. Prinsip keseimbangan dapat mencapai keadilan dan mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak mempunyai kedudukan yang seimbang, sering kali dijumpai klausulaklausula yang timpang karena perjanjian-perjanjian kredit dengan pencantuman klausula baku yang lebih banyak mengatur kewajiban-kewajiban debitur daripada secara seimbang mengatur juga kewajiban-kewajiban bank. Prinsip kebebasan berkontrak dan syarat sahnya perjanjian memberikan kontribusi terhadap posisi dominan kreditur dalam menentukan materi suatu perjanjian kredit perbankan. Klausula baku dalam kredit perbankan cenderung memposisikan kreditur lebih dominan dibandingkan posisi debitur, untuk itu dapat dikatakan bahwa klausula baku yang diperjanjikan oleh perbankan belum mencerminkan prinsip-prinsip keseimbangan. Hal ini dikarenakan tidak ada posisi tawar untuk salah satu pihak xiv dalam perjanjian kredit. Penyusunan kontrak untuk memberikan dasar hukum bagi para kontraktan yang dibuat dalam bingkai atau rambu-rambu aturan main setiap transaksi bisnis sebagai batu uji untuk mengukur eksistensi kontrak yang bersangkutan untuk mewujudkan pertukaran hak dan kewajiban secara seimbang. Perjanjian-perjanjian kredit bank banyak mengandung klausula-klausula yang memberatkan debitur, yakni memuat klausula-klausula yang tidak wajar dan tidak adil, dengan menyalahgunakan keadaan debitur. Hal demikian terjadi karena secara ekonomis dan psikologis kedudukan bank sangat kuat dan tidak seimbang dengan debitur pada saat penandatanganan pemberian kredit. Posisi yang menimbulkan gangguan terhadap isi kontrak perlu diintervensi otoritas tertentu (Pemerintah) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah apabila terjadi bargaining position yang tidak seimbang. Pembaharuan hukum dan pembentukan hukum harus melihat ke depan untuk memprediksi kemungkinankemungkinan yang terjadi pada waktu akan datang seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat. Dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai standarisasi dalam perjanjian kredit perbankan sebagai panduan dalam melakukan transaksi perjanjian kredit untuk mewujudkan pertukaran hak dan kewajiban secara seimbang. Pada perjanjian kredit perbankan dapat dilihat masih adanya posisi yang lebih dominan dari salah satu pihak. Pada awal pembuatan kontrak posisi bank sangat kuat. Seharusnya sejak awal sampai akhir posisi para pihak harus dibuat dalam bingkai aturan main secara proporsional dan berimbang, baik dalam hal hak maupun kewajiban para pihak. Saran bagi pelaku usaha perbankan seharusnya mengindahkan atau menyesuaikan ketentuan Pasal 18 UUPK. Pengaturan prinsip keseimbangan sebagai prinsip fundamental dalam hukum perjanjian sejalan dengan adanya prinsip keseimbangan yang terdapat dalam UUPK yang bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur. Sementara bagi calon debitur sebelum menandatangani isi perjanjian kredit perbankan sebaiknya mempelajari isi perjanjian dan bila perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada seorang konsultan hukum yang menguasai bidang perbankan. Dan perlu mengoptimalkan peran dan fungsi OJK maupun BPSK dalam melakukan pengawasan pemberlakuan perjanjian baku di sektor perbankan. Terkait itu pula perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai standarisasi dalam perjanjian kredit perbankan sebagai panduan dalam melakukan transaksi perjanjian kredit perbankan untuk mewujudkan pertukaran hak dan kewajiban secara seimbang dalam hal perjanjian baku yang dilakukan oleh perbankan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titlePRINSIP KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record