PROSEDUR PERHITUNGAN,PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015
sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan
kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh
gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya
dilakukan sendiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, dan
meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan
pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jember.
Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur – unsur yang
terkait dengan PPh pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan
perhitungan, penyetoran, dan pelaporan. Dalam hal ini Bedaharawan di berikan
wewenang untuk memungut transaksi pengadaan alat tulis kantor. Kantor pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang Jember dengan NPWP 00.151.552.7-626.000 dalam
pengadaan barang yaitu pembelian alat tulis kantor melakukan transaksi pembelian
dengan CV. Multi Prima Sejahtera yang memliki NPWP 66.192.657.8-626.000.
KPKNL dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak) berhak melakukan
perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 atas pengadaan alat tulis kantor
1,5% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Kesimpulan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah tata cara
pengenaaan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara kantor sudah
sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan yang terbaru.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008
tentang pajak penghasilan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 146/PMK.011/2013 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor / kegiatan usaha di bidang lain. Bedasarkan sistem pemungutan pajak di
Indonesia Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan
sistem pemungutan Withholding system sistem ini merupakan sistem yang
memberikan kewenangan kepada pihak ke tiga yaitu Bendahara KPKNL untuk
memungut atau memotong besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak